Apabila ingin membuka bidan praktek mandiri, maka diperlukan syarat dan prosedur yang harus dilewati, Izin ini berdasarkan Keputusan Menkes Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan
Untuk izin praktik bidan dibutuhkan persyaratan, yaitu:
- Foto kopi ijazah kebidanan
- Foto kopi Surat Izin Bidan (SIB)
- Foto kopi KTP pemilik atau penanggung jawab usaha
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik (bagi bidan swasta)
- SK terakhir bagi Pegawai Negeri Sipil
detailnya dapat dilihat sumber resminya di sipp.menpan.go.id
Apabila sudah mendapatkan izin resmi, maka dapat membuat Neon Box Bidan ukuran 80 x 40
Neon Box Bidan
Spesifikasi:
- Dimensi: 80cm x 40cm x 10cm (P x T x L)
- Daya LED: 72 watt
- Rangka: Hollow Galvanis
- Klem Pipa: 1 1⁄4 inch
- Berat: ±4kg (volume 6kg)
cek produknya di Neon Box ukuran 80 x 40 cm